Info Loker Jasa Raharja (Persero) Terbaru
SELEKSI CALON PEGAWAI PT JASA RAHARJA TERBARU
SELEKSI CALON PEGAWAI PT JASA RAHARJA TERBARU
Lowongan BUMN PT JASA RAHARJA (Persero) merupakan perusahaanBUMN yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dimana 100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Jasa Raharja melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya.
Jasa Raharja memiliki 28 kantor cabang, 61 kantor perwakilan, 45 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) dan 1.013 Kantor Bersama Samsat, yang tersebar diseluruh Indonesia
Nama:
Name of The Company :
PT JASA RAHARJA (Persero)
Bidang Usaha
Line of Business
Asuransi Sosial
Social Insurance
Pemilik
Shareholders
100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
All shares of the Company (100%) owned by the Government of Republic of Indonesia
Dasar Hukum
Legal Basis of Establishment
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 Nopember 1970 tentang Pernyataan mengenai Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Djasa Rahardja sebagai Usaha Negara seperti yg dimaksud dalam ayat (2) Pasal Undang-Undang No. 9 Tahun 1969
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Modal Perseroan:
Capital
Rp. 20.000.000.000.000
Rp 20,000,000,000,000 (twenty trillion rupiah)
Modal Disetor:
Paid-up Capital
Rp. 5.000.000.000.000
Rp 5,000,000,000,000 (five trillion rupiah)
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-0937972.AH.01.02 Tahun 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Tambahan Berita Negara R.I. tanggal 18/8 - 2015 No. 66)
Akte Pendirian:
Akta Nomor 49 tanggal 28 Februari 1981 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yg telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta Nomor 18 tanggal 2 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Yulius Purnawan, SH. MSi., Notaris Jakarta.
Articles of Association of PT. Jasa Raharja (Persero) as stipulated in the Deed No. 49 dated February 28, 1981, drawn up before Imas Fatimah, Bachelor of Law, Notary in Jakarta, which has been amended several times, most recently by Deed No. 16 dated June 12, 2015, made before Julius Purnawan, Bachelor of Laws, Master of Science, Notary in Jakarta.
Kegiatan Usaha:
Melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya.
Carry out passenger ac ciden t insur anc e public transportation activities in accordance with Law No.33, 1964 following its implementing regulations and liability insurance under the law against third parties in accordance with Law No. 34 year 1964 in accordance with its implementing regulations.
Jaringan Kantor:
Office Network Across Indonesia
Jasa Raharja memiliki 29 kantor cabang, 63 kantor perwakilan dan 67 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR), dan 1.285 SAMSAT yang tersebar diseluruh Indonesia.
29 Branch Offices, 63 Representative Offices, 67 Jasa Raharja Service Offices (KPJR) and 1,285 Joint Offices with Samsat
Kantor Pusat:
Head Office
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-2
Kuningan-Jakarta 12920
Telp. (021) 5203454,
Fax. (021) 5220284
Website : www.jasaraharja.co.id
Email : pusat@jasaraharja.com
VISI DAN MISI
Vision and Mission
Visi Jasa Raharja (Persero):
Menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
To be a leading company in the field of Insurance with the emphasis on providing social insurance programs and Mandatory Insurance in line with the needs of the community.
Misi Jasa Raharja (Persero) :
Bakti kepada Masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Dedication To The Communities Give priority to basic protection and excellent service in line with the needs of the community.
Bakti kepada Negara, dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib, serta Badan Usaha Milik Negara. Dedication to The Nation Manifesting the best performance as the social insurance program and insurance compulsory and State Owned Enterprise.
Bakti kepada Perusahaan, dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan Perusahaan. Dedication to The Company Manifesting balance interests to productivity can be achieved optimally for continuity company.
Bakti kepada Lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Dedication to The Environment Empowering potential resources for balance and environmental sustainability.
SELEKSI CALON PEGAWAI PT JASA RAHARJA TERBARU
Tujuan PT. JASA RAHARJA
Dalam sebuah perusahaan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Government) adalah sangat penting sebagai salah satu proses untuk menjaga kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang dengan mengutamakan kepentingan para pemegang saham (shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholders). Secara teoritis, praktek good corporate governance dapat meningkatkan nilai perusahaan diantaranya meningkatkan kinerja keuangan, mengurangi resiko yang merugikan akibat tindakan pengelola yang cenderung menguntungkan diri sendiri serta dapat meningkatkan kepercayaan investor. BUMN sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia dituntut untuk dapat menjadi pelopor implementasi GCG. PT Jasa Raharja (Persero) sebagai salah satu BUMN mengambil posisi utama untuk mendorong terlaksananya pengelolaan perusahaan dengan berupaya merumuskan dan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik. Penerapan prinsip-prinsip ini sangat diperlukan agar perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin kuat.
Kementerian BUMN pada tahun 2010-2012 telah menerbitkan serangkaian kebijakan dalam bentuk peraturan/keputusan Menteri Negara BUMN diantaranya Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: KEP-01/MBU/2011 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN, yang secara signifikan berpengaruh terhadap kebijakan GCG pada PT Jasa Raharja (Persero) serta Keputusan Sekretaris Menteri BUMN No. SK-16/S.MBU/2012 Tanggal 6 Juni 2012 Tentang Indikator/Parameter Penilaian Dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN
Prinsip - Prinsip GCG, meliputi:
Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Sebagai salah satu konsep kebijakan yang dapat membantu Perusahaan meningkatkan kinerja dan nilai (value) Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat baik secara nasional maupun internasional.
Sebagai fundamental penting aktivitas bisnis Perusahaan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pencapaian visi dan misi Perusahaan serta akan menciptakan motivasi dan rasa tanggung jawab terhadap pencapaian tujuan Perusahaan.
Sebagai salah satu proses dalam upaya mendeteksi dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam Perusahaan serta merupakan wujud nyata implementasi GCG ditingkat operasional.
Sebagai salah satu acuan bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Perusahaan, sehingga diharapkan akan tercapai standar kerja yang tinggi selaras dengan GCG.
Sebagai salah satu acuan bagi stakeholders dalam berhubungan dengan Perusahaan yang selanjutnya ditetapkan sebagai dasar pengembangan standar kerja dilingkungan Perusahaan.
b. Ditujukan Untuk
Menjadi rujukan/pedoman bagi insan Jasa Raharja untuk melakukan pengelolaan Perusahaan sesuai dengan ketentuan sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan non finansial serta merusak citra Perusahaan.
Menjadi sebuah kebijakan yang berlaku bagi segenap insan Jasa Raharja dimana Perusahaan akan menginformasikan kebijakan ini kepada semua pihak yang berkepentingan agar memahami dan memaklumi apa yang menjadi standar kerja Perusahaan.
Menjadi sebuah dokumen yang dinamis dimana Perusahaan akan selalu mengkaji pedoman GCG secara berkesinambungan sebagai upaya mencapai standar kerja yang terbaik bagi Perusahaan. Untuk itu Perusahaan akan selalu menerbitkan setiap perubahan dan tambahan yang terjadi pada Pedoman GCG.
Memudahkan manajemen untuk menangani secara efektif penyimpangan terhadap kebijakan Perusahaan mengenai penerapan pedoman GCG.
Memperoleh persamaan persepsi dan pemahaman antar insan Jasa Raharja dalam menerapkan tata nilai etika Perusahaan.
PT. JASA RAHARJA membuka kesempatan bagi putra putri Indonesia untuk menjadi Pegawai PT. Jasa Raharja, bagi yang memenuhi persyaratan harap melakukan pendaftaran, dengan ketentuan sebagai berikut :
PT. JASA RAHARJA membuka kesempatan bagi putra putri Indonesia untuk menjadi Pegawai PT. Jasa Raharja Bidang Operasional, Administrasi & Teknologi Informasi, bagi yang memenuhi persyaratan harap melakukan pendaftaran, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pelamar yang telah mengirim berkas lamaran di PT. Jasa Raharja dan namanya tercantum di Daftar ini ( klik disini) , harap melakukan daftar ulang untuk dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya.
Persyaratan:
Pria/Wanita
Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama 1 tahun sejak diterima (dinyatakan pada Surat Pernyataan, ttd pada materai).
Usia maksimal: 27 tahun (max ultah ke 27 pada tanggal 4 Agustus 2018)
Tinggi badan minimal 165 cm (Pria) dan 155 cm (Wanita)
Pendidikan Minimal S1 diutamakan jurusan : Keuangan, Akuntansi, Aktuaria, Asuransi, Hukum, Psikologi, Manajemen Risiko, Teknologi Informasi, Manajemen Ekonomi, Matematika/MIPA.
Bagi lulusan dengan latar belakang Teknologi Informasi, diutamakan yang memiliki keterampilan khusus(selengkapnya tercantum pada website pendaftaran)
Berasal dari PTN/PTS berkualifikasi baik.
IPK Minimal 2.75 dari Perguruan Tinggi Negeri; 3.00 dari Perguruan Tinggi Swasta.
Mampu berkomunikasi secara aktif
Memiliki semangat kerja dan mampu bekerjasama dalam tim
Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia (dinyatakan pada Surat Pernyataan, ttd pada materai)
Hanya peserta dengan kualifikasi terbaik yang akan dipanggil/Sortlist Candidate. Pendaftaran dan pengajuan lamaran dilakukan mulai tanggal 28 Juli s/d 4 Agustus 2018 melalui : www.lmfeui.com/jasaraharja
Pelaksanaan tes dilakukan serentak di Jakarta dan di Makassar serta atas biaya sendiri (khusus bagi peserta yang berdomisili di wilayah Indonesia Bagian Barat, pelaksanaan tes di Jakarta)
Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
Jasa Raharja memiliki 28 kantor cabang, 61 kantor perwakilan, 45 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) dan 1.013 Kantor Bersama Samsat, yang tersebar diseluruh Indonesia
Nama:
Name of The Company :
PT JASA RAHARJA (Persero)
Bidang Usaha
Line of Business
Asuransi Sosial
Social Insurance
Pemilik
Shareholders
100% dimiliki oleh Negara Republik Indonesia
All shares of the Company (100%) owned by the Government of Republic of Indonesia
Dasar Hukum
Legal Basis of Establishment
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Djasa Rahardja
Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-750/MK/IV/11/1970 tanggal 18 Nopember 1970 tentang Pernyataan mengenai Perusahaan Negara (P.N.) Asuransi Kerugian Djasa Rahardja sebagai Usaha Negara seperti yg dimaksud dalam ayat (2) Pasal Undang-Undang No. 9 Tahun 1969
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian Jasa Raharja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Modal Perseroan:
Capital
Rp. 20.000.000.000.000
Rp 20,000,000,000,000 (twenty trillion rupiah)
Modal Disetor:
Paid-up Capital
Rp. 5.000.000.000.000
Rp 5,000,000,000,000 (five trillion rupiah)
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor AHU-0937972.AH.01.02 Tahun 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Tambahan Berita Negara R.I. tanggal 18/8 - 2015 No. 66)
Akte Pendirian:
Akta Nomor 49 tanggal 28 Februari 1981 yang dibuat di hadapan Imas Fatimah, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yg telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Akta Nomor 18 tanggal 2 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan Yulius Purnawan, SH. MSi., Notaris Jakarta.
Articles of Association of PT. Jasa Raharja (Persero) as stipulated in the Deed No. 49 dated February 28, 1981, drawn up before Imas Fatimah, Bachelor of Law, Notary in Jakarta, which has been amended several times, most recently by Deed No. 16 dated June 12, 2015, made before Julius Purnawan, Bachelor of Laws, Master of Science, Notary in Jakarta.
Kegiatan Usaha:
Melaksanakan Asuransi Kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sebagaimana diatur UU No. 33 dan 34 tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya.
Carry out passenger ac ciden t insur anc e public transportation activities in accordance with Law No.33, 1964 following its implementing regulations and liability insurance under the law against third parties in accordance with Law No. 34 year 1964 in accordance with its implementing regulations.
Jaringan Kantor:
Office Network Across Indonesia
Jasa Raharja memiliki 29 kantor cabang, 63 kantor perwakilan dan 67 Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR), dan 1.285 SAMSAT yang tersebar diseluruh Indonesia.
29 Branch Offices, 63 Representative Offices, 67 Jasa Raharja Service Offices (KPJR) and 1,285 Joint Offices with Samsat
Kantor Pusat:
Head Office
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-2
Kuningan-Jakarta 12920
Telp. (021) 5203454,
Fax. (021) 5220284
Website : www.jasaraharja.co.id
Email : pusat@jasaraharja.com
VISI DAN MISI
Vision and Mission
Visi Jasa Raharja (Persero):
Menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
To be a leading company in the field of Insurance with the emphasis on providing social insurance programs and Mandatory Insurance in line with the needs of the community.
Misi Jasa Raharja (Persero) :
Bakti kepada Masyarakat, dengan mengutamakan perlindungan dasar dan pelayanan prima sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Dedication To The Communities Give priority to basic protection and excellent service in line with the needs of the community.
Bakti kepada Negara, dengan mewujudkan kinerja terbaik sebagai penyelenggara Program Asuransi Sosial dan Asuransi Wajib, serta Badan Usaha Milik Negara. Dedication to The Nation Manifesting the best performance as the social insurance program and insurance compulsory and State Owned Enterprise.
Bakti kepada Perusahaan, dengan mewujudkan keseimbangan kepentingan agar produktivitas dapat tercapai secara optimal demi kesinambungan Perusahaan. Dedication to The Company Manifesting balance interests to productivity can be achieved optimally for continuity company.
Bakti kepada Lingkungan, dengan memberdayakan potensi sumber daya bagi keseimbangan dan kelestarian lingkungan. Dedication to The Environment Empowering potential resources for balance and environmental sustainability.
SELEKSI CALON PEGAWAI PT JASA RAHARJA TERBARU
Lowongan Kerja Perusahaan Jepang Untuk SMA/SMK, D3, Maupun S1 Gaji 15-25 Juta/Bulan, pendaftaran dapat dilakukan secara Online dengan mengakses tautan dibawah »
Tujuan PT. JASA RAHARJA
Dalam sebuah perusahaan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Government) adalah sangat penting sebagai salah satu proses untuk menjaga kesinambungan usaha perusahaan dalam jangka panjang dengan mengutamakan kepentingan para pemegang saham (shareholders) dan pemangku kepentingan (stakeholders). Secara teoritis, praktek good corporate governance dapat meningkatkan nilai perusahaan diantaranya meningkatkan kinerja keuangan, mengurangi resiko yang merugikan akibat tindakan pengelola yang cenderung menguntungkan diri sendiri serta dapat meningkatkan kepercayaan investor. BUMN sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia dituntut untuk dapat menjadi pelopor implementasi GCG. PT Jasa Raharja (Persero) sebagai salah satu BUMN mengambil posisi utama untuk mendorong terlaksananya pengelolaan perusahaan dengan berupaya merumuskan dan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik. Penerapan prinsip-prinsip ini sangat diperlukan agar perusahaan dapat bertahan dan tangguh dalam menghadapi persaingan yang semakin kuat.
Kementerian BUMN pada tahun 2010-2012 telah menerbitkan serangkaian kebijakan dalam bentuk peraturan/keputusan Menteri Negara BUMN diantaranya Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: KEP-01/MBU/2011 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada BUMN, yang secara signifikan berpengaruh terhadap kebijakan GCG pada PT Jasa Raharja (Persero) serta Keputusan Sekretaris Menteri BUMN No. SK-16/S.MBU/2012 Tanggal 6 Juni 2012 Tentang Indikator/Parameter Penilaian Dan Evaluasi Atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN
Prinsip - Prinsip GCG, meliputi:
Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
Sebagai salah satu konsep kebijakan yang dapat membantu Perusahaan meningkatkan kinerja dan nilai (value) Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat baik secara nasional maupun internasional.
Sebagai fundamental penting aktivitas bisnis Perusahaan untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pencapaian visi dan misi Perusahaan serta akan menciptakan motivasi dan rasa tanggung jawab terhadap pencapaian tujuan Perusahaan.
Sebagai salah satu proses dalam upaya mendeteksi dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam Perusahaan serta merupakan wujud nyata implementasi GCG ditingkat operasional.
Sebagai salah satu acuan bagi Dewan Komisaris, Direksi dan Pegawai Perusahaan, sehingga diharapkan akan tercapai standar kerja yang tinggi selaras dengan GCG.
Sebagai salah satu acuan bagi stakeholders dalam berhubungan dengan Perusahaan yang selanjutnya ditetapkan sebagai dasar pengembangan standar kerja dilingkungan Perusahaan.
b. Ditujukan Untuk
Menjadi rujukan/pedoman bagi insan Jasa Raharja untuk melakukan pengelolaan Perusahaan sesuai dengan ketentuan sehingga dapat mencegah dan mengurangi kecurangan yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan non finansial serta merusak citra Perusahaan.
Menjadi sebuah kebijakan yang berlaku bagi segenap insan Jasa Raharja dimana Perusahaan akan menginformasikan kebijakan ini kepada semua pihak yang berkepentingan agar memahami dan memaklumi apa yang menjadi standar kerja Perusahaan.
Menjadi sebuah dokumen yang dinamis dimana Perusahaan akan selalu mengkaji pedoman GCG secara berkesinambungan sebagai upaya mencapai standar kerja yang terbaik bagi Perusahaan. Untuk itu Perusahaan akan selalu menerbitkan setiap perubahan dan tambahan yang terjadi pada Pedoman GCG.
Memudahkan manajemen untuk menangani secara efektif penyimpangan terhadap kebijakan Perusahaan mengenai penerapan pedoman GCG.
Memperoleh persamaan persepsi dan pemahaman antar insan Jasa Raharja dalam menerapkan tata nilai etika Perusahaan.
PT. JASA RAHARJA membuka kesempatan bagi putra putri Indonesia untuk menjadi Pegawai PT. Jasa Raharja, bagi yang memenuhi persyaratan harap melakukan pendaftaran, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pelamar yang telah mengirim berkas lamaran di PT. Jasa Raharja dan namanya tercantum didaftar ini , harap melakukan daftar ulang untuk dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya.
- Persyaratan bagi pelamar Baru yang belum mengirim berkas lamaran :
- Pendidikan minimal S1 (Strata 1), diutamakan jurusan : Hukum, IT, Ekonomi (Akuntansi, Manajemen, Studi Pembangunan), Perpajakan, Aktuaria, Administrasi, Psikologi, Komunikasi, Teknik industri
- IPK :
- PTN minimal 2,75
- PTS minimal 3,00
- Berasal dari PTN/PTS berkualifikasi baik.
- Usia maksimal : 29 tahun
- Belum Menikah (dibuktikan dengan KTP dan Surat Pernyataan Belum Menikah pada saat proses rekrutmen dan Seleksi, ttd pada materai)
- Tidak Memiliki Saudara Kandung yang bekerja di PT. Jasa Raharja (dibuktikan dengan Surat Pernyataan, ttd pada Materai)
- Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia (dinyatakan pada Surat Pernyataan, ttd pada materai).
- Pelaksanaan tes dilakukan di Jakarta dan atas biaya sendiri.
PT. JASA RAHARJA membuka kesempatan bagi putra putri Indonesia untuk menjadi Pegawai PT. Jasa Raharja Bidang Operasional, Administrasi & Teknologi Informasi, bagi yang memenuhi persyaratan harap melakukan pendaftaran, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pelamar yang telah mengirim berkas lamaran di PT. Jasa Raharja dan namanya tercantum di Daftar ini ( klik disini) , harap melakukan daftar ulang untuk dapat mengikuti proses seleksi selanjutnya.
Persyaratan:
Pria/Wanita
Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama 1 tahun sejak diterima (dinyatakan pada Surat Pernyataan, ttd pada materai).
Usia maksimal: 27 tahun (max ultah ke 27 pada tanggal 4 Agustus 2018)
Tinggi badan minimal 165 cm (Pria) dan 155 cm (Wanita)
Pendidikan Minimal S1 diutamakan jurusan : Keuangan, Akuntansi, Aktuaria, Asuransi, Hukum, Psikologi, Manajemen Risiko, Teknologi Informasi, Manajemen Ekonomi, Matematika/MIPA.
Bagi lulusan dengan latar belakang Teknologi Informasi, diutamakan yang memiliki keterampilan khusus(selengkapnya tercantum pada website pendaftaran)
Berasal dari PTN/PTS berkualifikasi baik.
IPK Minimal 2.75 dari Perguruan Tinggi Negeri; 3.00 dari Perguruan Tinggi Swasta.
Mampu berkomunikasi secara aktif
Memiliki semangat kerja dan mampu bekerjasama dalam tim
Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah Indonesia (dinyatakan pada Surat Pernyataan, ttd pada materai)
Hanya peserta dengan kualifikasi terbaik yang akan dipanggil/Sortlist Candidate. Pendaftaran dan pengajuan lamaran dilakukan mulai tanggal 28 Juli s/d 4 Agustus 2018 melalui : www.lmfeui.com/jasaraharja
Pelaksanaan tes dilakukan serentak di Jakarta dan di Makassar serta atas biaya sendiri (khusus bagi peserta yang berdomisili di wilayah Indonesia Bagian Barat, pelaksanaan tes di Jakarta)
Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.