Working visa (visa kerja) di Jepang bagi eks kenshusei yang ingin bekerja

INFO Lowongan Kerja Perusahaan Jepang Terbaru Untuk SMA/SMK, D3, Maupun S1 Gaji 15-25 Juta/Bulan, pendaftaran dapat dilakukan secara Online dengan mengakses tautan dibawah »
Visa adalah hal yang sering diperbincangkan adalah “ada tidaknya visa kerja di Jepang” karena selama ini yang sering terdengar adalah magang ke Jepang bukannya kerja di Jepang.Ternyata anggapan seperti itu adalah salah, Jepang sama seperti negara lain, juga memiliki visa kerja. Namun visa kerja ini dibatasi dalam beberapa bidang saja.
certificate egibility work to japan


Jenis visa untuk masuk ke Jepang antara lain:
1. Diplomatic VISA
· Diplomat (during mission), untuk tugas-tugas kenegaraan
2. Official VISA
  • Official (during mission), untuk tugas-tugas kantor pemerintah
3. Working VISA (Visa Kerja)
  • Professor (for 3 years or 1year), sebagai pengajar
  • Artist (for 3 years or 1year), pekerja seni
  • Religious Activities (for 3 years or 1year), tugas tugas keagamaan
  • Journalist (for 3 years or 1year), reporter dan wartawan
  • Investor / Business Manager (for 3 years or 1year), penanam modal dan manegement perusahaan
  • Legal / Accounting Services (for 3 years or 1year), pengacara, akuntan
  • Medical Services (for 3 years or 1year), orang yang punya keahlian dibidang kedokteran dan apoteker
  • Researcher (for 3 years or 1year), peneliti
  • Instructor (for 3 years or 1year), instruktur
  • Engineer (for 3 years or 1year), ahli teknik
  • Specialist in Humanities / International Services (for 3 years or 1year), spesialist sastra dan kerja internasional
  • Intercompany Transferee (for 3 years or 1year), untuk kerja di anak perusahaan di jepang
  • Entertainer (for 3 years or 1year), penghibur,seniman
  • Skilled Labor (for 3 years or 1year), tenaga ahli seperti koki dan lainnya.
4. Temporary visitor’s VISA (bukan visa untuk tinggal)
  • Temporary Visitor (90 - 15 days ), visa kunjungan singkat
5. Transit VISA
  • Temporary Visitor (15 days),visa wisata
6. General VISA
  • Cultural Activities (1 year or 6 months), visa kebudayaan
  • College Student (2 years or 1year), mahasiswa
  • Pre-college Student (1 year or 6 months), murid
  • Trainee (1 year or 6 months dan 2 tahun selanjutnya), magang
  • Dependent (3 years, 2 years, 1 year, 6 months or 3 months), ikut keluarga yang tinggal di Jepang
7. Specified VISA (visa khusus)
  • Designated Activities (3 years, 1 year, 6 month or a designated period of less than 1 year), suaka hukum
  • Spouse or Child of Japanese National (for 3 years or 1year), menjadi suami,istri dan anak orang jepang
  • Spouse or Child of Permanent Resident (for 3 years or 1year), keluarga orang asing yang mempunyai ijin tinggal di jepang.
  • Long-term Resident (for 3 years, 1year, 6 months, or a designated period of less than 3 years), karena sudah pernah lama tinggal di Jepang.
Dari 7 jenis visa diatas yang sering digunakan oleh orang Indonesia adalah jenis visa entertaineer, visa pelajar, visa kebudayaan, visa training/magang, visa kunjungan dan visa transit.
Namun karena banyaknya oknum yang menyalagunakan jenis visa entertaineer, visa kunjungan dan visa transit, visa kebudayaan sehingga semakin hari semakin dipersulit untuk mendapatkan visa ke jepang. Kita tidak bisa menyalahkan pihak jepang dalam hal ini tetapi orang-orang di negeri kitalah yang serakah dan bermoral jelek yang membuat tindakan-tindakan pemalsuan dan penipuan.
Ada visa yang terlupakan yang sebenarnya dapat dijadikan peluang oleh mantan kenshusei untuk berangkat kembali ke Jepang, yaitu dengan menggunakan visa kerja sebagai engineer. Namun persyaratannya juga agak berat karena setiap individu harus dituntut memiliki skill yang cukup untuk mendapat status engineer(ahli teknik).
Ada beberapa hal yang menjadi persyaratan untuk dapat memperoleh visa kerja sebagai tenaga ahli (engineer) di Jepang, yaitu :
  1. Minimal pendidikan Sarjana teknik dengan prestasi diatas rata-rata. Atau bila tamatan STM/SMA minimal pernah bekerja sebagai teknisi di perusahaan selama minimal 10 tahun yang dibuktikan dengan sertifikat pengalaman kerja.
  2. Bahasa Jepang 3 kyu dan bahasa Inggris minimal pasif.
  3. Ada perusahaan penerima di Jepang
Mungkin sangat sulit untuk mendapatkan kriteria 1 dan 2 secara bersamaan diatas, namun apabila anda salah satu orang yang memiliki kriteria diatas maka anda masih memiliki peluang kerja di Jepang. (Dan saya yakin eks kenshusei banyak yang memiliki sertifikat bahasa jepang 3 kyu).
Bagaimana proses untuk mendapatkan visa kerja di Jepang??
Untuk memperoleh visa kerja terlebih dahulu harus mendapatkan “Sertificat Of Eligibility” di kantor imigrasi. Untuk menerbitkan Sertifikat ini harus diurus langsung oleh perusahaan penerima atau konsultan yang ditunjuk dengan membawa semua dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Biaya yang dibutuhkan dengan menggunakan jasa konsultan bisa mencapai 150.000 - 300.000 yen per satu aplikasi, (Pembayarannya tergantung pembicaraan atau kesepakatan, biasanya 50% diawal dan sisanya setelah sertifikat diterbitkan) Memang kita harus siap menanggung resiko apabila gagal memperoleh/ditolak permohonan eligibility, dana kita yang 50% hangus alias tidak dikembalikan.
Setelah “Serificat Of Eligibility” keluar selanjutnya tugas kita adalah mengambil visa di konsulat jenderal Jepang dengan melampirkan sertifikat tadi. Pihak Konsulat Jenderal masih kadang sulit mengeluarkan Visa karena itu pihak sachou perusahaan penerima di Jepang siap memberikan konfirmasi dan penjelasan apabila di calling oleh pihak konjen Jepang di Indonesia untuk verifikasi.
Seperti itulah proses untuk mendapatkan visa kerja di Jepang…

bagi Anda EX Japan yang ingin kembali sebagai tenaga Engineer bisa mendaftar>> Apply Job