Nomor : PENG. 180 /PEN-PPP/IV/2014
Sehubungan dengan pelaksanaan penempatan CTKI Program Government to Government (G to G) ke Jepang untuk jabatan Calon Nurse (Kangoshi) dan Calon Careworker (Kaigofukushishi) dalam rangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) untuk penempatan tahun 2015, bersama ini diberitahukan kepada CTKI yang berminat bekerja ke Jepang sebagai berikut:
A. PENDAFTARAN
Pendaftaran dilakukan langsung oleh CTKI di tempat pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran, Formulir 5 untuk pendaftar Calon Kangoshi, dan Formulir 6 untuk pendaftar Calon Kaigofukushishi yang diisi dalam bahasa Inggris dengan jelas dan lengkap serta melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.
B. TEMPAT PENDAFTARAN
I. Calon Nurse (Kangoshi)
Pendaftaran Calon Nurse (Kangoshi) dilakukan di :
- Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan (Pusrengun SDMK)
Kementerian Kesehatan RI
Jl Hang Jebat III/F3 Lantai 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp: 021 - 725 8830
Fax: 021 - 725 8618
Jl Hang Jebat III/F3 Lantai 6 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Telp: 021 - 725 8830
Fax: 021 - 725 8618
- Kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (UPTP3TKI) atau Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) sebagaimana alamat dibawah ini.
II. Calon Careworker (Kaigofukushishi)
Pendaftaran Calon Careworker (Kaigofukushishi) dilakukan oleh BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI di masing-masing daerah sebagai berikut:
1. BP3TKI Banda Aceh
Jl Soekarno-Hatta No: 17 Banda Aceh
Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh
Telp : (0651) 7410355, 636959
Fax : (0651) 49186
Jl Soekarno-Hatta No: 17 Banda Aceh
Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh
Telp : (0651) 7410355, 636959
Fax : (0651) 49186
2. BP3TKI Medan
Jl Mustofa Nomor : 15/121 Medan
Telp : (061) 77808329, 6611748
Fax : (061) 6611732
Jl Mustofa Nomor : 15/121 Medan
Telp : (061) 77808329, 6611748
Fax : (061) 6611732
3. BP3TKI Pekanbaru
Jl Tamansari Gg. Tamansari I Kel: Tangkerang Selatan Pekanbaru 28125
Telp : (0761) 31374, 37544, 38894, 7079765
Fax : (0761) 34479
Jl Tamansari Gg. Tamansari I Kel: Tangkerang Selatan Pekanbaru 28125
Telp : (0761) 31374, 37544, 38894, 7079765
Fax : (0761) 34479
4. BP3TKI Tanjung Pinang
Jl DI Panjaitan Km 9 Kompleks Bintan Center Blok O No: 3 Tanjung Pinang - Kepulauan Riau
Telp : (0771) 7004553
Fax : (0771) 7447250
Jl DI Panjaitan Km 9 Kompleks Bintan Center Blok O No: 3 Tanjung Pinang - Kepulauan Riau
Telp : (0771) 7004553
Fax : (0771) 7447250
5. BP3TKI Palembang
Jl Dwikora II No: 1220 Palembang 30137
Telp/Fax: : (0711) 359404, 312062
Jl Dwikora II No: 1220 Palembang 30137
Telp/Fax: : (0711) 359404, 312062
6. BP3TKI Serang
Jl Ciwaru Raya Kompleks Depag No: 2 Serang Banten
Telp : (0254) 204970
Fax : (0254) 207963
Jl Ciwaru Raya Kompleks Depag No: 2 Serang Banten
Telp : (0254) 204970
Fax : (0254) 207963
7. BP3TKI Ciracas, Jakarta
Jl Pengantin Ali No: 1 Ciracas, Jakarta Timur
Telp : (021) 87781840
Fax : (021) 87781841
Jl Pengantin Ali No: 1 Ciracas, Jakarta Timur
Telp : (021) 87781840
Fax : (021) 87781841
8. BP3TKI Bandung
Jl Soekarno Hatta No: 301 Bandung 40234
Telp/Fax: : (022) 5204091
Jl Soekarno Hatta No: 301 Bandung 40234
Telp/Fax: : (022) 5204091
9. BP3TKI Semarang
Jl Kalipepe II, Semarang 50236
Telp : (024) 7475039, 74763260, 8311711, 8311713
Fax: : (024) 76481772, 7477273
Jl Kalipepe II, Semarang 50236
Telp : (024) 7475039, 74763260, 8311711, 8311713
Fax: : (024) 76481772, 7477273
10. BP3TKI Yogyakarta
Jl Sambisari 311A Juwangan Purwomartani Kalasan - Sleman Yogyakarta
Telp/Fax : (0274) 497403
Jl Sambisari 311A Juwangan Purwomartani Kalasan - Sleman Yogyakarta
Telp/Fax : (0274) 497403
11. UPTP3TKI Surabaya
Jl Jagir Wonokromo No: 358, Surabaya 60244
Telp : (031) 8415858
Fax : (031) 8411445
Jl Jagir Wonokromo No: 358, Surabaya 60244
Telp : (031) 8415858
Fax : (031) 8411445
12. BP3TKI Denpasar Bali
Jl Mawar No: 25 Kereneng, Denpasar - Bali
Telp : (0361) 244886
Jl Mawar No: 25 Kereneng, Denpasar - Bali
Telp : (0361) 244886
13. BP3TKI Mataram
Jl Adi Sucipto No: 9, Mataram
Telp : (0370) 642240, 633797
Fax : (0370) 639712
Jl Adi Sucipto No: 9, Mataram
Telp : (0370) 642240, 633797
Fax : (0370) 639712
14. BP3TKI Pontianak
Jl Urat Badawi No: 82 B, Pontianak
Telp : (0561) 741564
Fax : (0561) 735244
Jl Urat Badawi No: 82 B, Pontianak
Telp : (0561) 741564
Fax : (0561) 735244
15. BP3TKI Banjar Baru
Jl Rosela I No: 17 Simapang 4 Sei Ulin Banjarbaru 70714
Telp : (0511) 4782352, 4781638
Fax : (0511) 4782352
Jl Rosela I No: 17 Simapang 4 Sei Ulin Banjarbaru 70714
Telp : (0511) 4782352, 4781638
Fax : (0511) 4782352
16. BP3TKI Nunukan
Jl Tien Soeharto No: 49 Nunukan
Telp : (0556) 21018
Fax : (0556) 21018
Jl Tien Soeharto No: 49 Nunukan
Telp : (0556) 21018
Fax : (0556) 21018
17. BP3TKI Makassar
Jl Paccinang Raya N0. 104 Tello Makassar
Telp : (0411) 442322, 425038
Fax : (0411) 425039
Jl Paccinang Raya N0. 104 Tello Makassar
Telp : (0411) 442322, 425038
Fax : (0411) 425039
18. BP3TKI Manado
Jl 17 Agustus, Manado
Telp : (0431) 856977
Fax : (0341) 864309
Jl 17 Agustus, Manado
Telp : (0431) 856977
Fax : (0341) 864309
19. BP3TKI Kupang
Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Oebufu, Kupang
Telp : (0380) 825355
Fax : (0380) 839653
Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Oebufu, Kupang
Telp : (0380) 825355
Fax : (0380) 839653
20. LP3TKI Lampung
Jl Untung Suropati No: 21 A
Telp: (0721) 8011 422
Fax: (0721) 774385
Bandar Lampung
Jl Untung Suropati No: 21 A
Telp: (0721) 8011 422
Fax: (0721) 774385
Bandar Lampung
21. LP3TKI Padang
Jl Delma No: 7B, Kel: Ujung Gurun, Padang Barat
Telp/Fax: (o751) 38016
Jl Delma No: 7B, Kel: Ujung Gurun, Padang Barat
Telp/Fax: (o751) 38016
Padang
22. LP3TKI Palu
Jl Zebra 1A, No: 31, Palu, Sulawesi Tengah
Telp/Faks (0451) 481132
Palu
Jl Zebra 1A, No: 31, Palu, Sulawesi Tengah
Telp/Faks (0451) 481132
Palu
23. LP3TKI Kendari
Jl Kancil Lorong Garesha No: 1, Anduonohu, Sulawesi Tenggara
Kendari
Jl Kancil Lorong Garesha No: 1, Anduonohu, Sulawesi Tenggara
Kendari
24. LP3TKI Gorontalo
Jl Rambutan, Kel: Huangobotu, Kec: Dungingi, Sulawesi Utara Gorontalo
Jl Rambutan, Kel: Huangobotu, Kec: Dungingi, Sulawesi Utara Gorontalo
C. WAKTU PENDAFTARAN
Waktu pendaftaran CTKI Program G to G Ke Jepang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei - 27 Juni 2014.
D. PERSYARATAN CTKI
Pendaftaran CTKI Program G to G Ke Jepang untuk jabatan Calon Nurse (Kangoshi) dan Calon Careworker (Kaigofukushishi) diperuntukkan bagi CTKI yang belum pernah bekerja di Jepang dalam Kerangka Indonesia Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) atau Program G to G.
Persyaratan pendaftaran CTKI Calon Nurse (Kangoshi) dapat dilihat melalui website www.bppsdmk.kemkes.go.id, atau www.bnp2tki.go.id atau daftar langsung ke Pusrengun SDMK, Kemkes Jl Hang Jebat III/F3 Lantai 6, Kebayoran baru, Jakarta Selatan atau di 24 BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI seluruh Indonesia.
Persyaratan pendaftaran CTKI Calon Careworker (Kaigofukushishi) dapat dilihat melalui website www.bnp2tki.go.id atau daftar langsung di 24 BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI seluruh Indonesia
Berkas lamaran disampaikan ke Pusrengun SDMK, Kementerian Kesehatan atau 24 BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan pendaftaran CTKI Program G to G Ke Jepang sbb:
Syarat Khusus CTKI Calon Nurse (Kangoshi)
- Berusia 23 sampai dengan 35 tahun per 31 Juli 2014 atau telah lulus serendah-rendahnya D3 Keperawatan dan telah memiliki pengalaman kerja sebagai perawat minimal komulatif 2 tahun sejak tanggal kelulusan atau telah lulus S1 Keperawatan dan Ners dan telah memiliki pengalaman kerja sebagai perawat minimal komulatif 1 tahun sejak tanggal kelulusan;
- Melampirkan fotocopy ijazah pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan atau S1 Keperawatan dan Ners dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
- Melampirkan fotocopy transkrip nilai pendidikan serendah-rendahnya D3 Keperawatan atau S1 Keperawatan dan Ners dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
- Melampirkan fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) dari Kemkes/MTKI dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
- Melampirkan surat keterangan pengalaman kerja atau surat keterangan kerja sebagai perawat sekurang-kurangnya 2 tahun komulatif per 31 Agustus 2014 sejak tanggal kelulusan untuk lulusan D3 Keperawatan atau sekurang-kurangnya 1 tahun komulatif per 31 Agustus 2014 sejak tanggal kelulusan untuk lulusan S1 Keperawatan dan Ners).
- Berusia 21 sampai dengan 35 tahun per 31 Juli 2014 atau telah lulus serendah-rendahnya D3 Keperawatan.
- Melampirkan fotocopy ijazah pendidikan serendah-rendahnya lulusan D3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
- Melampirkan fotocopy transkrip nilai pendidikan serendah-rendahnya lulusan D3 Keperawatan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dilegalisir dengan cap basah atau embose;
- Melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan sebagai Careworker (Kigofukushishi) di Jepang, ditandatangani diatas materai Rp 6.000 diketik manual atau komputer.
- Fotocopy KTP yang masih berlaku;
- Fotocopy Paspor sekurang-kurangnya masih berlaku 1 (satu) tahun ke depan;
- Fotocopy Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
- Fotocopy Kartu Pencari Kerja/AK1 yang dilegalisir dengan cap basah atau embose;
- Asli Surat Ijin dari Orang Tua/Wali/Suami/Isteri yang ditandatangani diatas materai Rp 6.000 diketik manual atau komputer wajib diketahui Lurah atau Kepala Desa;
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Asli Medical Check Up dengan hasil Fit yang masih berlaku dan tidak cacat fisik yang mengganggu dalam bekerja, dan bagi wanita tidak dalam keadaan hamil;
- Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang putih, menghadap kedepan dan tampak jelas dengan ukuran 3x4 Cm sebanyak 6 (enam) lembar;
- Bagi wanita tidak pernah bertato dan laki-laki tidak pernah bertato dan tidak pernah bertindik;
- Membuat surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus matching yang ditandatangani diatas materai Rp 6.000 diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
- Membuat surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila dalam proses penempatan ditemukan kasus yang diakibatkan oleh calon TKI sehingga calon TKI dikeluarkannya dari tempat pelatihan yang ditandatangani diatas materai Rp 6.000 diketik manual atau komputer dan wajib diketahui oleh Orang Tua/Wali/Suami/Isteri;
- Fotocopy sertifikat kemampuan bahasa Jepang, bahasa Inggris atau bahasa lainnya dan sertifikat keterampilan lainnya (BCLS, BTLS, atau PPGD) bila ada.
- Untuk ijazah dan Transkrip Nilai dalam bahasa Inggris yang tidak diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dapat diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dilegalisir oleh Penerjemah yang berstatus tersumpah dan fotokopinya dapat dilegalisir oleh Lembaga Penerjemah.
- Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli dari persyaratan yang difotocopy.
- Data pada KTP, Paspor, Ijazah dan Akte Kelahiran atau Akte Kenal Lahir harus sama.
- Semua fotokopi dalam ukuran normal dan menggunakan kertas A4.
F. Jenis Jenis Pemeriksaan MEDICAL CHECK UP
Medical check Up dilaksanakan di sarana pemeriksaan kesehatan TKI yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dengan jenis-jenis pemeriksaan kesehatan sebagai berikut:
(1) PHYSICAL REPORT
a. Height
b. Weight
c. Color Vision
d. Blood Pressure
e. Visual Acuity
f. Audiometry
b. Weight
c. Color Vision
d. Blood Pressure
e. Visual Acuity
f. Audiometry
(2) EPIDEMIC DISEASE
a. Hepatitis
- HBs Ag
- HBs Ag
b. Syphilis
- VDRL
- VDRL
(3) LABORATORY REPORT
a. Urinalyst
- Urine Glucose
- Urien Protein
- Urien Blood
- Urine Glucose
- Urien Protein
- Urien Blood
b. Liver Function
- Serum GOT
- Serum GPT
- Serum GOT
- Serum GPT
c. T-Cholestrol
d. Anemia
- Hemotocrit
- Hemotocrit
e. Blood Type
- ABO
- RH
- ABO
- RH
f. Chest X-Ray
- Finding
- Finding
(4) EXAM FOR POSITITIVES
a. Hepatitis
- Hbe Ag
- Hbe Ab
- Hbe Ag
- Hbe Ab
b. Sypilis
- TPHA
- TPHA
c. Chest P.A-Finding
(5) Electro Encepalog Graph (EEG)
(6) TREADMILL
G. TAHAPAN PROSES SELEKSI
- Penyampaian Berkas Lamaran
Berkas lamaran CTKI Calon Careworker (Kaigofukushishi) dimasukkan ke dalam stofmap warna kuning, dihalaman muka ditulis nama, alamat, dan nomor telepon yang mudah dihubungi dan e-mail (para CTKI harus memiliki alamat e-mail karena diperlukan pada saat proses matching). Berkas lamaran disampaikan langsung oleh calon TKI ke 24 BP3TKI/UPTP3TKI/LP3TKI di seluruh Indonesia.
Berkas lamaran yang masuk akan dilakukan seleksi administrasi mengenai kelengkapan dan keabsahan persayaratan pendaftaran.
- Tes Tertulis Kemampuan Keperawatan
Tes Tertulis Kemampuan Keperawatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk mengetahui seberapa besar kemampuan CTKI dalam bidang Keperawatan. Biaya Tes Tertulis Kemampuan keperawatan ditanggung oleh masing-masing CTKI sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Tes Psikologi
Untuk mendapatkan CTKI yang berkualitas maka setiap CTKI Program G to G Ke Jepang yang telah memenuhi syarat administratif akan dilakukan Tes Psikologi yaitu berupa tes minat dan tes kepribadian, ini dilakukan untuk mengetahui seberapa besar minat yang ditunjukkan oleh calon pedaftar terhadap program ini, CTKI mendaftar karena keinginan pribadi atau tidak. Sedangkan tes kepribadian dilakukan untuk mengetahui tingkat kematangan diri dalam diri setiap pendaftar, untuk mengetahui seberapa besar tingkat kemandirian, penyesuaian terhadap lingkungan kerja nantinya, kemampuan dia untuk bekerja dibawah tekanan, kestabilan emosinya, kedisiplinan, kemauan terhadap melayani orang lain, moralitas, komitmen, dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Dengan demikian nantinya dapat diketahui sedari awal para pendaftar yang memiliki kualifikasi terbaik.
Tes Psikologi dilaksanakan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Lembaga Jasa Psikologi yang telah ditetapkan, kepada CTKI Program G to G Ke Jepang setelah Seleksi Administrasi dan lulus Tes Tertulis Kemampuan Keperawatan. Tes psikologi akan dilaksanakan selama 1 (satu) hari dengan jadwal waktu dan tempat akan ditentukan kemudian di Jakarta atau ditempat lain dengan biaya ditanggung masing-masing CTKI sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Interview, Japanese Quiz, dan Aptitude Test
Pada saat interview dengan JICWELS, CTKI akan diminta menandatangani pernyataan bersedia untuk diambil gambarnya melalui video.
Selama proses seleksi tersebut diatas JICWELS akan membagikan password dan nomor ID kepada masing-masing CTKI Calon Nurse (Kangoshi) dan CTKI Calon Careworker (Kaigofukushishi) untuk pelaksanaan proses matching melalui website JICWELS.
- Medical Check Up
Biaya medical check up akan diganti oleh Pemerintah Jepang bilamana hasilnya Fit, memenuhi syarat, matching, lulus ujian bahasa Jepang/JLPT minimal level 5 dan berangkat bekerja ke Jepang.
- Proses Matching
- CTKI membuka website JICWELS dengan password dan ID yang diberikan, untuk mengetahui daftar rumah sakit atau panti lansia yang meminta dan jumlah permintaan.
- CTKI melakukan analisa data rumah sakit atau panti lansia antara lain dari sisi domisili/lokasi, besarnya institusi, gaji pokok, tunjangan, fasilitas yang diberikan, asrama, perpustakaan, kesempatan belajar, hari libur, cuti, perlindungan dan sebagainya.
- Setelah itu CTKI memilih 10 (sepuluh) institusi rumah sakit atau panti lansia yang sesuai dengan keinginannya untuk dikirim ke JICWELS melalui website dengan daftar pilihan yang disusun sesuai dengan urutan prioritas dari nomor 1 sampai dengan nomor 10 (Preference Order List).
- CTKI akan mendapatkan laporan hasil preference order list (Report) bilamana anda saling memilih atau cocok (matching) maka diterbitkan letter of consent, bila setuju maka di klik Agree dan bila tidak setuju Disagree, selanjutnya mengikuti proses matching kedua. Bilamana hasil report belum matching maka akan keluar daftar penilaian dari masing institusi dengan klasifikasi nilai A,B,C dan D.
- Bagi yang Disagree dan belum matching dapat melakukan proses matching kedua yaitu melakukan pilihan rumah sakit atau panti lansia sebanyak-banyaknya 20 institusi atau sisa institusi yang belum terpenuhi permintaannya dan mengirim ke website JICWELS (Preference Order List).
- Bilamana hasilnya matching akan keluar letter of consent, bila setuju maka pilih Agree bila tidak setuju pilih Disagree artinya tidak menyetujui atau mengundurkan diri dan bagi CTKI yang tidak matching dinyatakan gugur.
CTKI Program G to G ke Jepang yang telah matching diharuskan mengikuti pelatihan bahasa Jepang selama 6 (enam) bulan di Indonesia dan 6 (enam) bulan di Jepang, kecuali bagi CTKI yang sudah memiliki sertifikat kemampuan bahasa Jepang level 1 atau level 2 (berdasarkan sertifikat yang ditentukan Pemerintah Jepang). Peserta pelatihan bahasa Jepang di Indonesia dan di Jepang diasramakan dengan biaya pelatihan, asrama (akomodasi dan konsumsi) ditanggung oleh Pemerintah Jepang dan CTKI selama mengikuti pelatihan di Indonesia dan di Jepang mendapat allowance dari Pemerintah Jepang sebesar US $ 10 per orang per hari.
Selama pelaksanaan pelatihan 6 bulan di Indonesia akan dilakukan medical check up kedua, bilamana hasilnya UNFIT dinyatakan gugur tidak dapat melanjutkan pelatihan, dan bilamana hasilnya FIT akan diminta menandatangani perjanjian kerja.
Pada waktu selesai pelatihan bahasa Jepang di Indonesia akan dilakukan ujian oleh Pelaksana Pelatihan, apabila lulus maka mengikuti proses pemberangkatan dan bilamana belum lulus akan dilakukan test JLPT dengan hasil lulus minimal N5, bagi yang tdak lulus N5 walaupun sudah matching dan menandatangani kontrak kerja dinyatakan gugur dan tidak bisa berangkat mengikuti pelatihan bahasa Jepang di Jepang dan tidak bisa bekerja di Jepang.
I. MEDICAL CHECK UP ULANG
Sebelum masa berakhirnya pelatihan bahasa Jepang selama 6 (enam) bulan di Indonesia CTKI diharuskan melakukan medical checek up ulang, bilamana hasilnya FIT dan lulus ujian bahasa Jepang akan diberangkatkan dan bilamana hasilnya UNFIT atau tidak lulus ujian akan dibatalkan. Diminta selama pelatihan bahasa Jepang para CTKI harus selalu menjaga kesehatan. Biaya medical check up ulang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ditanggung oleh TKI dan akan diganti oleh Pemerintah Jepang bilamana hasilnya fit, memenuhi syarat, lulus ujian bahasa Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang.
J. KONTRAK KERJA, ASURANSI, KTKLN DAN PRE DEPARTURE ORIENTATION
Para CTKI harus mengerti dan memahami isi kontrak kerja dan penjelasan dari JICWELS, maka jika menyetujui kontrak kerja CTKI menandatangani kontrak kerja yang diketahui oleh BNP2TKI, kontrak kerja tersebut telah ditandatangani terlebih dahulu oleh institusi rumah sakit atau panti lansia dan diketahui JICWELS.
CTKI Program G to G ke Jepang membayar biaya asuransi perlindungan TKI sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk pertanggungan perlindungan TKI selama masa pra dan purna penempatan, sedangkan selama masa penempatan bekerja di Jepang diasuransikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Jepang.
BNP2TKI menerbitkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi CTKI yang sudah memenuhi persyaratan dengan biaya gratis.
CTKI Program G to G ke Jepang diharuskan mengikuti Pre Departure Orientation (PDO) selama 3 (tiga) hari sebelum pemberangkatan, dengan biaya sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) yang ditanggung oleh CTKI.
O. PEMBERANGKATAN KE JEPANG
Pemberangkatan CTKI Program G to G ke Jepang antara lain ditentukan berdasarkan terbitnya visa kerja dari Imigrasi Jepang melalui Imigrasi di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta, oleh karena itu jika CTKI tidak pernah bermasalah baik di Indonesia maupun di Jepang maka visa kerja dapat diterbitkan, jika CTKI pernah bermasalah baik di Indonesia maupun di Jepang maka kemungkinan tidak dapat diterbitkan visa kerja, dengan demikian TKI yang tidak terbit visa kerjanya dinyatakan gugur.
P. BIAYA PENEMPATAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH JEPANG
Biaya yang ditanggung oleh Pemerintah Jepang dalam pelaksanaan penempatan TKI nurse dan TKI careworker ke Jepang program G to G (Economic Partnership Agreement - EPA) adalah :
- Biaya tiket penerbangan dan airport tax dari Jakarta menuju ke Jepang.
- Biaya apply visa kerja di Kedutaan Besar Jepang di Jakarta.
- Biaya pelatihan bahasa Jepang, akomodasi dan konsumsi.
- Biaya medical check up dan biaya medical check up ulang, jika TKI memenuhi syarat dan berangkat.
- Allowance/tunjangan bagi TKI nurse dan careworker selama mengikuti pelatihan bahasa Jepang sebesar US $ 10 / hari.
- BIAYA PENEMPATAN YANG DITANGGUNG TKI
BIAYA PENEMPATAN TKI NURSE DAN CAREWORKER KE JEPANG TAHUN 2014
Nomor | Kegiatan | Biaya | Keterangan |
1. | Tes Tertulis Kemampuan Keperawatan | Rp 250.000 | Bagi CTKI yang lulus Seleksi Administrasi |
2. | Tes Psikologi | Rp 250.000 | Bagi CTKI yang lulus Tes Tertulis Kemampuan Keperawatan |
3. | Medical Check Up (MCU) | Rp 1.000.000 *) | Bagi CTKI yang memenuhi persyaratan psikologi dan mengikuti seleksi JICWELS melakukan MCU. Biaya MCU akan diganti bilamana Calon TKI matching, mengikuti pelatihan dan lulus tes bahasa atau lulus N5 dan berangkat mengikuti pelatihan bahasa Jepang di Jepang |
4. | Medical Check Up (MCU) ulang | Rp 500.000 **) | Bagi CTKI mengikuti pelatihan bahasa Jepang di Indonesia dan lulus tes bahasa Jepang atau lulus N5. Biaya MCU akan diganti bilamana CTKI matching dan berangkat mengikuti pelatihan bahasa Jepang di Jepang. |
5. | Biaya Asuransi Perlindungan Pra dan Purna Penempatan | Rp 100.000 | Bagi CTKI yang sudah menandatangani kontrak kerja |
6. | Biaya Pre Departure Orientation (PDO) selama 3 (tiga) hari. | Rp 600.000 | Bagi CTKI yang sudah menandatangani kontrak kerja dan sebelum di berangkatkan ke Jepang |
Biaya Total Bagi TKI yang berangkat bekerja ke Jepang | Rp 1.200.000 | *)**) Biaya medical check up Rp 1.500.000 diganti/dikembalikan oleh Pemerintah Jepang kepada TKI yang berangkat. |
• PROSES PENEMPATAN
Selama proses pelaksanaan penempatan CTKI Program G to G ke Jepang dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, dan selanjutnya dapat dipantau/diakses melalui website www.bnp2tki.go.id, www.bppsdmk.depkes.go.id, dan www.jicwels.jp.
• KETENTUAN PROGRAM
Program ini hanya berlaku bagi para CTKI yang belum pernah bekerja di Jepang sebagai Calon Nurse atau Calon Careworker dalam program G to G (EPA).
Demikian pengumuman ini disampaikan, bilamana terjadi kesalahan atau kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Jakarta, 30 April
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah
ttd
DR Ir Haposan Saragih M Agr
NIP: 19610303 198603 1002
NIP: 19610303 198603 1002
Tembusan Kepada Yth:
- Kepala BNP2TKI (sebagai laporan);
- Deputi Bidang Penempatan;
- Kepala Pusat Rengun SDMK, Kemenkes;
- Kepala BP3TKI dan LP3TKI di Seluruh Indonesia.
Lowongan Kerja Untuk SMA/SMK, D3, Maupun S1 Gaji 15-25 Juta/Bulan, pendaftaran dapat dilakukan secara Online dengan mengakses tautan dibawah »